Semarang (ANTARA News) - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada Wali Kota Nonaktif Tegal Siti Masitha dalam kasus suap berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di daerah.

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Antonius Widjantono pada Senin itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Siti Masitha.

Selain hukuman badan, Siti Masitha juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka harus diganti dengan kurungan selama empat bulan.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua.

Menurut dia, terdakwa dengan sengaja melibatkan Amir Mirza Hutagalung, mantan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes yang juga pernah menjadi ketua tim pemenangan Siti Masitha saat menjadi wali kota, dalam pengambilan berbagai kebijakan di pemerintahan, seperti soal proyek dan mutasi jabatan.

Total suap yang ditujukan kepada Masitha melalui Amir Mirza mencapai sekitar Rp7 miliar namun, menurut hakim, yang dinikmati langsung oleh Siti Masitha hanya Rp500 juta. Dari jumlah uang yang dia nikmati langsung, Siti Masitha sudah mengembalikan Rp85 juta di antaranya ke penuntut umum.

Suap yang dinikmati secara langsung oleh Siti Masitha antara lain dipergunakan untuk pengobatan di RS Siloam Jakarta, pemberian uang untuk pengambilan formulir pendaftaran di Partai Golkar dan Partai Hanura.

Dalam putusannya, hakim juga menolak tuntutan jaksa agar hak politik Masitha dicabut selama empat tahun. Hakim menilai tuntutan tersebut tidak disertai dengan alasan kuat.

Atas putusan tersebut, Masitha langsung menyatakan menerima, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Siti Masitha minta hak politiknya tak dicabut
 

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018