Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis.

Keempat saksi yang akan diperiksa adalah Kepala Bidang Air Bersih dan Pertanaman Kabupaten Lampung Tengah Indra Erlangga, anggota Komisi IV DPRD tahun 2015 sampai sekarang Ikade Asian Nafiri serta dua pegawai Dinas Biga Marga Kabupaten Lampung Tengah bernama Aan Riyanto dan Andri Kadarisman.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka yakni bupati non aktif Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.

Mustafa diduga berperan dalam pemberian suap bersama-sama dengan Taufik Rahman, mengarahkan pemberian suap untuk memenuhi permintaan sejumlah uang dari  anggota DPRD dengan kode "cheese".

Dia diduga mengarahkan untuk mendapatkan uang dari kontraktor Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta sehingga total mencapai Rp1 miliar

Orang yang diduga menerima suap yaitu J Natalis Sinaga dan Rusliyanto.

Pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah diduga terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar yang rencananya digunakan untuk proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, pemerintah daerah membutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan dengan PT SMI. Dewan diduga meminta uang Rp1 miliar untuk memberikan tanda tangan persetujuan pinjaman.

Baca juga: KPK dalami pinjaman daerah kasus Lampung Tengah
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018