Bengkulu (ANTARA News) - Sebanyak tujuh kabupaten dari sembilan kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum memiliki kantor arsip sendiri, sehingga pengelolaan arsip masih dilakukan oleh dinas/instansi masing-masing. Kepala Kantor Arsip Daerah (Arda) Provinsi Bengkulu, Tarmizi, di Bengkulu, Selasa, mengatakan bahwa hingga kini baru Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara yang telah memiliki kantor arsip independen. Tujuh kabupaten lain yakni Rejang Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur, Seluma, Kepahiang, Lebong dan Muko Muko belum memiliki kantor yang khusus menangani masalah kearsipan. "Meski mereka belum memiliki kantor sendiri, tapi untuk menangani arsip telah menunjuk staf khusus, sehingga pengelolaannya relatif rapi terutama untuk jenis arsip penting," katanya. Masalahnya, menurut dia, jika tidak ada kantor khusus sulit meminta pertanggungjawaban ketika ada arsip penting yang hilang. Untuk itu, Tarmizi mengaku akan terus mendorong pemerintah kabupaten untuk mendirikan kantor atau instansi yang khusus menangani masalah kerasipan. "Kita memandang pembentukan kantor/instansi khusus itu perlu, karena peranan arsip ini sangat penting, terutama yang memiliki keterkaitan dengan sejarah," ujarnya. Mengenai tenaga arsiparis, kini ada 65 orang, namun penyebarannya tidak merata. Dari jumlah itu sebanyak 14 orang berada di Bengkulu Utara dan sisanya di provinsi. Kota Bengkulu yang telah memiliki kantor arsip pun belum memiliki tenaga ahli bidang kearsipan itu. "Sebenarnya dengan 65 orang itu sudah cukup kalau penyebarannya merata, tapi karena kondisinya hanya berkumpul di provinsi dan Bengkulu Utara saja maka akhirnya terjadi kekurangan," katanya. Oleh karena itu, Kantor Arda Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat akan melaksanakan pelatihan kearsipan bagi staf/pegawai yang ditunjuk untuk menangani masalah arsip itu. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007