Sampit (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggerebek pabrik minuman keras ilegal yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM13, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin sore.

"Bangunan pabrik miras jenis arak tersebut letaknya berada jauh dari permukiman penduduk, sehingga tidak banyak warga yang mengetahui jika bangunan itu adalah sebuah pabrik," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Muhammad Rommel melalui Kabag Ops AKP Boni Ariefianto di Sampit.

Polisi mengetahui bangunan tersebut adalah pabrik juga adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap bangunan tersebut sering ada orang keluar masuk.

Dari pabrik tersebut, petugas mengamankan dua karyawan berinisial AS dan AN yang bekerja memproduksi minuman keras.

Polisi juga menemukan beberapa alat produksi miras jenis arak atau lonang. "Ada dua orang pria yang kami amankan ke Polres. Mereka mengaku karyawan pabrik tersebut," jelasnya.

Selain itu, aparat juga menemukan 8,5 jerigen ukuran 35 liter berisi miras jenis arak yang baru selesai dimasak dan 70 drum berisi bahan-bahan untuk membuat miras.

"Dua orang dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Kotawaringim Timur untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.

Lebih lanjut Boni mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan sekitarnya, dan segera melapor ke polisi jika ada menemukan atau mengetahui hal-hal yang mencurigakan agar polisi bisa segera bertindak.

Baca juga: Polisi buru pemilik pabrik miras oplosan di Sumbar

Pewarta: Untung Setiawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018