Lhokseumawe, Aceh (ANTARA News) - Polisi di Lhokseumawe, Aceh, menangkap dua ibu rumah tangga yang diketahui menjual minuman keras. Provinsi ini adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum Syariat Islam.

Mereka adalah DPN (56) dan ABA (58), warga Jalan Pelabuhan Pardede, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti,  yang ditangkap polisi dari Polres Lhokseumawe, Jumat lalu (27/4).

Penangkapan ini berawal dari informasi warga. Kepala Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe, Inspektur Satu Polisi Julain Zeska, Senin malam, mengatakan, polisi mengerebek terhadap rumah DPN dan polisi mendapati belasan botol minuman keras untuk dijual.

Adapun di ABA polisi mendapati 45 botol minuman keras merek Colombus dan 15 botol merek Sea Horse.

Pewarta: Mukhlis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018