Palu (ANTARA News) - Sidang lanjutan perkara terorisme dengan terdakwa Sarjono alias Paiman (33), Anang Muhtadi alias Papa Enal (39), dan Supriyadi alias Upik (24) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu siang, mendapat penjagaan ekstra ketat. Sekitar 150 personil polri bersenjata lengkap disebar di lingkungan PN Palu sampai ruang sidang utama, tempat persidangan ketiga terdakwa. Pengamanan tersebut belum termasuk pengamanan tertutup puluhan anggota intelijen dari berbagai kesatuan. Setiap pengunjung yang memasuki areal PN Palu harus menjalani pemeriksaan badan dan barang bawaan, sedang di pintu masuk ruang sidang utama dipasang metal detektor. Peningkatan penjagaan dibanding persidangan perdana sebelumnya karena menghadirkan saksi Basri alias Bagong (30) dan Abdul Muis (25), keduanya tersangka sejumlah kasus kekerasan bersenjata di Poso dan Palu beberapa waktu lalu. Basri sendiri menjadi tersangka aksi kekerasan di wilayah Poso, seperti kasus mutilasi tiga orang siswi SMU, mutilasi Kepala Desa Pinedapa, penembakan dua siswi SMEA, serta kasus yang disangkakan kepadanya di Palu yakni terlibat dalam insiden penembakan pendeta Susianti Tinulele. Sementara Abdul Muis merupakan tersangka kasus peledakan bom pasar daging babi di Kawasan Maesa Palu dan penembakan Pendeta Irianto Kongkoli. Basri dan Abdul Musi yang saat ini ditahan di Mabes Polri dan mereka didatangkan ke Palu dengan menggunakan pesawat khusus Polri. Sejak turun dari pesawat sampai di PN Palu, kedua tersangka ini mendapat pengawalan ketat anggota Detasemen Khusus 88/Antiteror Mabes Polri. Selain memeriksa saksi Basri dan Abdul Muis, majelis hakim PN Palu juga memeriksa tujuh saksi anggota Densus 88 yang terlibat dalam penangkapan ketiga terdakwa. Sampai Rabu siang, majelis hakim yang diketua Efendi SH baru merampungkan pemeriksaan saksi Kompol Reza Arief dewanto dan AKP Deonijiu De Fatima. Kedua saksi polisi mengungkapkan sebanyak 46 anggota Polri melakukan penyergapan di rumah Kadri Gau di Jln Pulau Jawa II Poso Kota pada 11 Januari 2007 karena menjadi tempat persembunyian nama-nama tersangka yang masuk dalam DPO polisi, termasuk Basri.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007