Bekasi (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan mengirimkan surat kepada pimpinan di daerah untuk melakukan uji kelaikan kendaraan angkutan menjelang dimulai arus mudik untuk menghindari terjadi hal tak diinginkan.

"Saya sudah berkirim surat ke gubernur, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta perusahaan angkutan untuk mulai melakukan uji kelaikan kendaraan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi kepada pers, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis.

Budi mendampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan Gedung Utama Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Fasilitas Uji Emisi Sepeda Motor (R40) dan Fasilitas Uji Emisi Mobil Penumpang (R83).

Menurutnya, dalam surat itu intinya adalah harus segera dilakukan uji kelaikan terhadap semua angkutan umum untuk mengetahui dalam kondisi laik atau tidak.

Kalau memang laik digunakan, maka kendaraan tersebut boleh digunakan untuk mengangkut penumpang. Tapi kalau dinyatakan tidak laik, maka kendaraan tersebut harus dikandangkan terlebih dahulu untuk diperbaiki.

"Kami minta agar kendaraan yang tak laik tidak dipaksakan untuk beroperasi karena bisa membahayakan pengemudi dan penumpang," kata Budi.

Menurutnya, uji kelaikan adalah hal yang lazim dilakukan untuk setiap kendaraan yang akan beroperasi karena memang tujuannya untuk mengecek apakah ada yang tidak berfungsi perlengkapannya.

Uji kelaikan antara lain mencakup ban, rem kaki, rem tangan, lampu hingga penghapus air hujan (wiper).

Budi mengatakan sebenarnya uji kelaikan bukan hanya dilakukan menjelang arus mudik dan balik Lebaran saja, tapi harus dilakukan secara periodik dan berkesinambungan.

"Tentunya uji kelaikan ini untuk kebutuhan dan keselamatan bersama, sehingga bisa mengurangi angka kecelakaan," katanya pula.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018