Jakarta, 19 Juli 2007 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) terhitung mulai tanggal 29 Juni 2007, menetapkan Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor melalui Peraturan Menkeu Nomor 74/PMK.010/2007. Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih baik kepada tertanggung asuransi kendaraan bermotor serta menegakkan praktik usaha yang sehat untuk pemasaran asuransi kendaraan bermotor, khususnya dalam penetapan premi dan pembentukan cadangan teknis. Dalam Peraturan dimaksud disebutkan bahwa Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Asuransi Kendaraan Bermotor wajib menetapkan tarif premi. Tarif premi tersebut mencakup unsur-unsur premi murni, biaya administrasi dan umum lainnya, biaya akuisisi, serta keuntungan, dengan ketentuan sebagai berikut: i) Penetapan unsur premi murni dilakukan berdasarkan perhitungan yang didukung dengan data dan profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) untuk periode paling singkat 5 (lima) tahun; ii) Penetapan unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya dilakukan berdasarkan perhitungan yang didukung dengan data biaya administrasi dan biaya umum lainnya yang menjadi bagian lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor untuk periode paling singkat 5 (lima) tahun; iii) Penetapan unsur biaya akuisisi dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai biaya akuisisi yang besarnya secara kumulatif tidak boleh melebihi 25% dari premi bruto; dan iv) Penetapan unsur keuntungan yang wajar. Selanjutnya, Perusahaan Asuransi Umum yang belum memiliki data profil risiko dan kerugian serta data biaya, wajib menetapkan unsur premi murni serta unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya berdasarkan referensi. Ketentuan tentang referensi tarif premi murni untuk jenis kendaraan non truck dibagi menjadi 5 kategori, yaitu: i) kategori 1, atas uang pertanggungan sebesar 0 - Rp150 juta dikenai tarif premi pertanggungan Total Loss Only (TLO) 0,74% dan tarif premi pertanggungan comprehensive sebesar 2,18%; ii) kategori 2, atas uang pertanggungan sebesar Rp151 juta - Rp 300 juta dikenai tarif premi pertanggungan TLO sebesar 0,67% dan tarif premi pertanggungan comprehensive-nya sebesar 1,96%; iii) kategori 3, atas nilai pertanggungan Rp301 juta - Rp500 juta dikenai tarif premi pertanggungan TLO sebesar 0,62% serta tarif premi pertanggungan comprehensive sebesar 1,74%; iv) kategori 4 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp501 juta - Rp800 juta dikenai tarif premi pertanggungan TLO sebesar 0,62% dan tarif premi pertanggungan comprehensive sebesar 1,48%; v) kategori 5, atas nilai pertanggungan lebih dari Rp800 juta, tarif premi pertanggungan TLO sebesar 0,56% dan tarif premi pertanggungan comprehensive sebesar 1,19%. Sedangkan untuk jenis kendaraan truck untuk semua uang pertanggungan dikenai tarif premi pertanggungan TLO sebesar 0,62% dan tarif premi pertanggungan comprehensive sebesar 2,01%. Selain itu, referensi unsur biaya administrasi dan umum lainnya ditetapkan sebesar 15% dari premi bruto. Penetapan tarif murni tersebut berlaku untuk coverage dasar dengan deductible serendah-rendahnya Rp200 ribu, sedangkan untuk perluasan strike, riot, civil commotion (SRCC), flood, earthquake, dan third party liability (TPL) harus dikenakan premi tambahan. Perusahaan Asuransi Umum yang telah memasarkan asuransi kendaraan bermotor sebelum ditetapkannya Peraturan ini wajib menyesuaikan sistem informasi dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak ditetapkannya peraturan dimaksud. Perusahaan tersebut juga wajib melaporkan data profil risiko dan kerugian serta data biaya umum lainnya yang dialokasikan untuk lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor untuk tahun underwriting 2001 - 2005 paling lama tanggal 30 November 2007. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007