Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan anggota DPRD Kota Malang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Penyidik hari ini memeriksa delapan orang tersangka anggota DPRD Kota Malang sebagai saksi untuk 18 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Delapan anggota DPRD Kota Malang yang diperiksa itu antara lain Bambang Sumarto, Sahrawi, Mohan Katelu, Salamet, Heri Pudji Utami, Sukarno, Hery Subiantono, dan Yaqud Ananda Gudban.

"Penyidik masih terus mendalami terkait proses pembahasan dan penerimaan-penerimaan oleh para tersangka Anggota DPRD Kota Malang terkait APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah menahan seluruh tersangka dalam kasus tersebut, yakni Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang.

Pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.

KPK pun mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada 21 Maret 2018.

Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018