Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), J. Purwono, mengatakan bahwa PT PLN (Persero) bisa saja menjaminkan asetnya buat mendapatkan pendanaan proyek PLTU 10.000 MW. "Namun, harus melalui persetujuan RUPS," katanya usai rapat kerja Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, dengan Komisi VII DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan di Jakarta, Kamis. Menurut dia, kalau memang pendanaan dari China mengalami kebuntuan (deadlock), maka PLN bisa mencari upaya lain termasuk penjaminan aset-asetnya. Ia mengatakan, dengan aset yang kini mencapai Rp200 triliun, maka PLN memungkinkan mendapat pendanaan melalui penjaminan aset. Purwono menambahkan, apa pun mekanisme pendanaan yang diambil PLN, pemerintah hanya ingin proyek PLTU 10.000 MW harus tetap berjalan. "Kita membutuhkan peningkatan kapasitas pembangkit. Kalau tidak, ekonomi tidak jalan," katanya. Namun, ia mengingatkan, agar PLN tetap harus mengikuti aturan-aturan sesuai UU BUMN. PLN tengah mengkaji mekanisme penjaminan aset buat mendanai proyek PLTU 10.000 MW. Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PLN, Eddie Widiono, mengatakan bahwa penjaminan aset tersebut akan ditempuh, jika pendanaan proyek 10.000 MW dari China mengalami kebuntuan. "Kalau memang tidak ada, bisa pakai kolateral, yaitu aset kita," katanya. Menurut Eddie, sudah ada beberapa bank baik asing maupun lokal yang siap menerima jaminan aset PLN. Namun, ia tidak menyebutkan nama bank yang siap menerima jaminan aset PLN tersebut. Sedangkan, Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, mengatakan bahwa pemerintah tetap optimistis mendapatkan pendanaan proyek PLTU 10.000 MW dari China. "Sudah tidak ada masalah, tinggal menunggu proses adminitrasi saja," katanya. Menurut dia, tim Departemen Keuangan (Depkeu) akan segera berangkat ke China guna menyelesaikan permasalahan penjaminan pendanaan tersebut. Purnomo juga mengatakan, saat ini, ada empat kontrak "Engineering, Procurment, and Construction" (EPC) PLTU yang siap ditandatangani, namun masih harus menunggu persetujuan RUPS. Keempat kontrak EPC itu adalah PLTU Teluk Naga, PLTU Tanjung Awar-Awar, PLTU Pacitan, dan PLTU Pelabuhan Ratu. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007