Los Angeles (ANTARA News) - Seorang tentara Amerika Serikat (AS) dituntut bersalah membunuh seorang warga Irak yang cacat, ayah dari 11 orang anak, demikian keterangan perwira militer yang membenarkan vonis tersebut. Kopral marinir Trent Thomas (25) menghadapi tuntutan penjara seumur hidup dalam pengadilan militer di Kamp Pendleton, Kalifornia, di mana para hakim militer menyatakan ia bersalah menculik dan bersekongkol melakukan pembunuhan di Hamdaniya, Irak, kata jurubicara militer, Sean Gibson. Dua tentara AS lainnya masih menjadi pesakitan di pengadilan militer, yang mana lima orang teman mereka telah mengakui tuduhan dan menerima vonis hukuman kurangan antara satu tahun hingga delapan tahun. Tomas, dari St.Louis, Missouri, merupakan marinir pertama menghadapi pengadilan dalam kasus tersebut. Empat marinir dan seorang anggota korps Angkatan Laut, yang semuanya dituduh membunuh, telah mengaku bersalah untuk mengurangi tuntutan dan menerima hukuman dari 10 bulan hingga enam tahun dalam tahanan di kapal perang. Dua marinir lainnya menghadapi pengadilan-perang. Hakim sama yang mengadili Thomas akan mengadili Thomas akan memutuskan hukumannya pada pengadilan yang akan dimulai Kamis. Para tentara itu didakwa memaksa korban cacat berusia 54 tahun, Hashem Ibrahim, diluar rumahnya pada April 2006 dan menembaknya. Mereka kemudian meletakkan jenazah korban di sebuah jalan dengan sebuah sekop agar ia terlihat seperti korban bomnya sendiri, dan mencoba menguburkan tubuhnya sendiri di pinggir jalan. Menurut pengadilan militer itu, Thomas sebelumnya merupakan pemimpin penculikan warga Irak tesebut. Awalnya, ia mengaku bersalah, tapi kemudian ia berubah pikiran menjadi tidak bersalah. Para pengacara Thomas mengatakan, ia menderita tekanan jiwa post-traumatic atas tugas ketiganya di Irak. Dalam kasus terpisah, tiga tamtama marinir dituduh membunuh para warga sipil di Haditha. Dua di antaranya sedang diseliki, dan seorang perwira penyelidik telah merekomendasikan pembebasan atas terdakwa ketiga, demikian laporan AFP. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007