Jakarta (ANTARA News) - Negosiasi menjadi kata yang tak habis-habisnya disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto dan Karopenmas Polri Brigjen M Iqbal ketika menyampaikan perkembangan penanganan kerusuhan di Mako Brimob sejak Selasa (8/5) malam.

Akhirnya pada Kamis pagi Menkopolhukam Wiranto dan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengakhiri pemakaian kata-kata negosiasi tersebut. Wiranto menyebutnya ultimatum, bukan negosiasi. Sedangkan Syafruddin menegaskan berkali-kali jangan lagi menggunakan istilah negosiasi.

Operasi penanggulangan selama 36 jam sejak kejadian dinyatakan berakhir pada Kamis pukul 07.15 WIB oleh Wakapolri. Sementara Wiranto pun menyampaikan keterangan resmi pemerintah dalam penanggulangan masalah tersebut.

Kerusuhan antara tahanan teroris dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Cabang Rutan di Mako Brimob yang hanya dipicu dari soal sepele saat pemeriksaan makanan oleh petugas telah menelan sembilan orang anggota polisi, yang lima di antaranya gugur dalam tugas, serta satu orang tahanan teroris.

Syafruddin menyebut korban dari polisi sebanyak sembilan orang, yang lima orang di antaranya gugur dalam tugas, sedangkan empat orang lainnya luka-luka.

Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji Siswanto dari Densus 88, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi dari Polda Metro Jaya, Brigadir Pol Luar Biasa Anumerta Fandy Setyo Nugroho dari Densus 88, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli dari Densus 88, Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas dari Densus 88, gugur dengan luka-luka di sekujur tubuh mereka.

Sedangkan empat polisi yang terluka diantaranya Bripka Iwan Sarjana yang berhasil dievakuasi setelah disandera oleh tahanan.

Sementara Menkopolhukam menyebutkan dari 156 tahanan teroris yang terlibat, satu orang meninggal dunia dalam bentrokan dengan polisi pada Selasa malam sedangkan 155 orang lainnya menyerahkan diri tanpa syarat setelah aparat keamanan memberikan ultimatum untuk menyerah tanpa syarat atau melawan dengan segala risikonya.

Wiranto juga mengungkapkan dari 155 orang yang menyerahkan diri tanpa syarat itu semula ada 145 yang langsung menyerahkan diri sedangkan 10 mencoba melawan tetapi setelah dilakukan tindakan maka mereka semuanya menyerahkan diri tanpa syarat.

Tak ada tahanan yang terluka dalam penanggulangan kerusuhan tersebut, kata Syafruddin. Hal itu merupakan keberhasilan dari pendekatan lunak (soft approach) yang dilakukan aparat keamanan dalam menghadapi dan menanggulangi teroris.

Para tahanan yang menyerahkan diri itu akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain, termasuk ke Nusakambangan sebagai salah satu opsinya.

Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami juga telah menyatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan siap menampung para tahanan teroris itu dengan tempat atau sel yang mencukupi jumlahnya.

Wiranto juga menyampaikan bahwa pelaku kerusuhan adalah penindak terorisme dalam tahanan. Seharusnya mereka sadar atas perbuatan sebelumnya yang membuat mereka dihukum dan dipenjara, insyaf atas perbuatan, tetapi mereka justru melakukan kekejaman dengan merampas senjata, melakukan aksi penyanderaan, menyiksa, bahkan membunuh dengan keji terhadap aparat kemanan yang bertugas di rumah tahanan itu.

Lebih humanis

Pendekatan lunak yang dilakukan Polri dalam menanggulangi kerusuhan di Mako Brimob itu terlihat lebih humanis, dengan berbagai pertimbangan atas kondisi yang ada.

Pertimbangan pertama tentu saja meminimalisasi jumlah korban yang akan jatuh bila pendekatan keras (hard approach) langsung dilakukan dengan menyerbu dan membalas balik atas apa yang telah dilakukan teroris terharap sejumlah aparat kepolisian.

Syafruddin yang mengaku memimpin langsung operasi penanggulangan sejak kerusuhan itu terjadi berulang kali menekankan kepada aparat Brimob untuk tetap "berkepala dingin" dalam menghadapi kerusuhan itu meskipun rekan-rekan mereka menjadi korban.

Mako Brimob juga menjadi salah satu objek vital dan simbol negara yang harus tetap dijaga sehingga tidak berubah menjadi "medan pembantaian" atau "killing field" yang lebih besar lagi sehingga hal itu juga menjadi pertimbangan yang lain.

Memang tak bisa dipungkiri bahwa lima orang bhayangkara negara telah dibantai oleh tahanan teroris itu dengan cara-cara keji dan di luar batas kemanusiaan. Di sekujur jenazah korban polisi terdapat luka akibat senjata tajam dan senjata api di sekujur tubuh seperti di kepala, wajah, leher, dada, tangan, hingga kaki.

Namun bila anggota Brimob melakukan hard approach maka jumlah korban yang lebih banyak lagi bakal tak bisa dihindari.

Apalagi Wiranto menyebut para tahanan sempat menguasai 30 pucuk senjata api dan Syafruddin menyebutkan senjata api itu antara lain berupa senjata laras panjang yang bisa menjangkau jarak tembak hingga ratusan meter sehingga dapat saja membahayakan banyak orang di Mako Brimob serta masyarakat sekitar.

Pertimbangan berikutnya menyangkut dampak atau risiko di berbagai daerah yang masih ditengarai terdapat simpatisan atau kelompok-kelompok terduga teroris. Termasuk mempertimbangkan keluarga atau kerabat dari tahanan teroris tersebut.

Pemerintah memang beberapa tahun belakangan ini, terutama sejak ada perundingan damai antara pemerintah RI dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tahun 2005, pemerintah mengedepankan pendekatan lunak yang lebih manusiawi di berbagai daerah konflik, termasuk di Papua, dan dalam menghadapi berbagai kelompok gerakan pengacau keamanan serta dalam memburu mereka yang diduga terlibat dalam aksi-aksi terorisme.

Pemerintah mengimbau mereka yang mencoba mengganggu keamanan, menebar teror, atau mengancam Negara Kesatuan RI untuk mengurungkan niatnya atau menyerahkan diri untuk kemudian berbaur dengan masyarakat lain guna berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang harmonis serta mengedepankan toleransi.

Sosialisasi bela negara, mencegah radikalisme, kampanye deradikalisasi, penegakan hak asasi manusia, dan seruan antiterorisme kerap dan senantiasa didengungkan oleh pemerintah dan seluruh potensi bangsa.

Pertimbangan lainnya adalah mengedepankan supremasi hukum. Republik ini merupakan Negara Hukum, setiap warganegara terikat pada kepatuhan atas seluruh hukum positif. Setiap tindakan apalagi yang melanggar hukum tentu saja memiliki implikasi hukum.

Negara ini berdasarkan hukum bukan berdasarkan pada kekuasaan semata.

Baca juga: Wakapolri : narapidana penyandera dipindahkan ke Nusakambangan

Baca juga: Menkopolhukam: tahanan teroris menyerah tanpa syarat

Baca juga: Wiranto: 10 tahanan teroris diserbu dulu baru menyerah

 

Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018