Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah harus mendorong terpenuhinya kuota 30 persen perempuan di legislatif karena tugas pemerintah adalah menjamin perlakuan adil dan tidak diskriminatif terhadap perempuan, sesuai dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) yang diratifikasi oleh Pemerintah lewat UU No.7/1984. "Pasal 4 CEDAW menyebutkan mengenai `affirmative action` bahwa negara wajib membuat kebijakan khusus terkait kondisi sementara di negara tersebut," papar Komisioner Reformasi Hukum Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Sri Wiyati Eddyono, di Jakarta, Kamis. Saat ini, Sri menilai bahwa kondisi politik di Indonesia kurang kondusif bagi perempuan untuk ikut berkiprah, sehingga kuota 30 persen menjadi salah satu solusi yang dapat mendorong lebih banyak keterlibatan perempuan diranah politik. "Kalau bisa tidak hanya 30 persen tapi lebih dari itu," lanjut Sri. Kuota bukanlah satu-satunya hal yang patut mendapat perhatian jika menyangkut keterlibatan perempuan di politik, namun persiapan yang dilakukan untuk dapat memenuhi hal tersebut. "Kuota itu sebenarnya memaksa, tapi dalam rangka CEDAW itu benar. Di Indonesia masih ada hambatan kultural bagi perempuan untuk terlibat dalam politik, jadi memang tugas pemerintah untuk merubah budaya politik tersebut," papar Sri. Pada akhirnya, keterlibatan lebih jauh perempuan diranah politik diharapkan dapat berpengaruh terhadap kebijakan publik yang dinilai bersifat diskriminatif terhadap perempuan, demikian Sri.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007