Muara Teweh (ANTARA News) - Syarifuddin, orang tua dari Hikmat Faisal, praja asal Kabupaten Barito Utara, Kalteng, telah menggugat Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) karena dianggap terlalu dini memecat Hikmat yang belum dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap praja Cliff Muntu. Syarifuddin bersama kuasa hukumnya Nur Kholim, SH mengajukan gugatan itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat dan baru menjalani satu kali persidangan. "Pemecatan itu terlalu dini diputuskan, karena anak kami belum tentu bersalah sebab saat ini sedang dalam tahap persidangan," kata orang tua Hikmat Faisal di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Jumat. Dia menilai pemecatan terhadap Hikmat Faisal dari lembaga yang menjadi tempat pendidikan taruna sipil itu terlalu dini dan prematur karena belum ada kekuatan hukum yang mengikat yang menyatakan Hikmat bersalah. Sekuat apa pun tuduhan terhadap praja itu dalam perkara penganiayaan terhadap praja juniornya Cliff Muntu, belum bisa dibuktikan. "Sepanjang kasus ini masih belum ditetapkan melalui vonis hakim di pengadilan, anak itu kami nilai tidak bersalah. Sementara IPDN terlalu cepat melakukan pemecatan," tegas Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan kabupaten Barut ini. Hikmat Faisal praja nindya lulusan SMAN 1 Muara Teweh tahun 2004 menjabat ketua kontingen praja provinsi Kalteng angkatan ke-16 merupakan salah seorang terdakwa yang diduga ikut terlibat melakukan perbuatan kekerasan terhadap praja asal Sulawesi Utara (Sulut). Remaja kelahiran Palangka Raya 21 tahun lalu itu juga selaku koordinator pasukan pembawa bendera pusaka (Pataka) IPDN diangkatannya sekaligus anggota polisi praja (Polpra) di lembaga pendidikan taruna sipil tersebut. Sedangkan kasus penganiayaan Cliff Muntu yang perkaranya kini sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang, Jabar menghadirkan tujuh terdakwa diantaranya praja asal Kalteng. Hikmat Faisal melalui orang tuanya menyatakan dalam persidangan itu tetap didampingi pengacaranya Nur Kholim dan tidak mengganti kuasa hukumnya seperti kabar yang berkembang saat ini. "Jadi tidak benar kami mengganti kuasa hukum Nur Kholim, namun yang ganti pengecara adalah praja lainnya yang juga jadi terdakwa dalam kasus tersebut," ujar Syarifuddin mengklarifikasi kabar tentang dia ganti pengecara.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007