Depok (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memusnahkan 1.247 buku sejarah kurikulum 2004 yang tidak menyebutkan istilah PKI. Pemusnahan buku tersebut dilakukan di kantor halaman Kejari, Jumat, setelah acara gerak jalan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 47. Kepala Kejari Depok, Bambang Bachtiar, mengatakan akan terus melakukan penyitaan terhadap buku sejarah tersebut, tanpa ada batas waktu. "Pokoknya buku sejarah tersebut sampai habis tanpa ada batas waktu," jelasnya. Kasi Intel Kejari, Depok, Rahmat Vidianto mengatakan pemusnahan buku sejarah tersebut dilakukan antara lain berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Agung nomor 019/A/ JA/10/2007 tertanggal 5 Maret 2007, tentang larangan peredaran buku sejarah SMP/Mts, SMA/MA, dan SMK yang mengacu pada kurikulum 2004. Buku sejarah yang dimusnahkan tersebut di antaranya ditemukan di SMP 1 berjumlah 737 buku, SMP 6 (80), SMP 10 (2), SMP 3 (152), SMA 3 (3), dan SMA 6 (6). Judul buku yang dimusnahkan adalah Pelajaran Pengetahuan Sosial untuk kelas IX dan Kelas VIII. Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Asep Roswanda mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Kejari Depok. "Dengan dimusnahkannya buku sejarah kurikulum 2004, maka yang digunakan adalah kurikulum 1994 dan 2006," katanya. Ia mengatakan akan terus melakukan koordinasi dengan kepala sekolah yang ada di Kota Depok, untuk memusnahkan buku sejarah yang dilarang tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007