Jakarta (ANTARA News) - Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada auditor madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian satu motor Harley Davidson serta tunjangan hari raya dan fasilitas hiburan malam.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Sigit Yugoharto secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sigit Yugoharto dengan pidana penjara selama sembilan tahun penjara ditambah denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme, terdakwa menyalahgunakan kewenangan dan kewajiban yang diberikan keadanya untuk melakukan kejahatan, terdakwa menciderai kepercayaan masyrakat terhadap peran penting auditor BPK dalam pengawasan keuangan negara," tambah jaksa Ali.

Dalam perkara ini, Sigit Yugoharto selaku auditor madya BPK dan selaku ketua Tim Pemeriksa BPK yang melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerima satu motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 nomor polisi B 5662 JS dan mendapat beberapa kali fasilitas hiburan malam di karoke Las Vegas Plaza Semanggi.

Tim pemeriksa BPK untuk PDTT 2015 dan 2016 terdiri atas Dadang Ahmad Rifa'i (Penanggung jawab), Epi Sopian (pengendali teknis), Sigit Yugoharto (ketua tim), Kurnia Setiawan Sutarto dan Imam Sutaya (ketua Subtim) serta Roy Steven, Muhammad Zakky Fathany, Fahsin Pratama, Andry Yustono, Bernat S Turnip dan Caceilia Ajeng Nindyaningrum masing-masing sebagai anggota tim.

Saat pemeriksaan tim BPK pada 8-10 Mei 2017 Andry Yustono, Bernat S Turnip, Imam Sutaya, Muhammad Zakky Fathany, Roy Steven menerima fasilitas menginap tiga hari di hotel Santika Bandung dengan nilai biaya seluruhnya Rp7,09 juta.

Selama pemeriksaan berlangsung, Epi Sopyan, Andry Yustono, Roy Steven, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S Turnip dan Imam Sutaya makan malam bersama dengan Setia Budi, Cucup Sutisna, Asep Komarwan dan Andriansyah di rumah makan D`Cost Bandung Indah Plaza yang dibiayai Setia Budi.

Setelah makan malam, tim pemeriksa bersama Cucup, Asep dan Andriansyah pergi ke Havana Spa & Karoke di Jalan Sukajadi No 206 Bandung yang menghabiskan biaya Rp41,721 juta yang dibayar oleh Janudin dari PT Gienda Putra yang merupakan subkon pelaksana beberapa proyek di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Sekitar Juni 2017, Deputi GM Maintenance Service Management PT Jasa Marga cabang CTC Sucandra P Hutabarat memberikan kepada Sigit uang Rp7,5 juta, serta kepada Imam Sutaya, Kurnia Setiawan Sutarto, Roy Steven, Bernat S Turnip, ANdry Yustono, Cecilia Ajeng Nindyaningrum dan Muhammad Zakky Fathani masing-masing Rp2 juta.

Pada akhir Juli 2017, tim pemeriksa BPK antara lain Epi Sopian, Roy Steven, Imam Sutaya, Bernat S Turnip, Andry Yustono dan Kurnia Setiawan juga menerima fasilitas berupa karaoke di Las Vegas Plaza Semanggi Jakarta Selatan dari Sucandra dan Deputi GM Graffic Management PT Jasa Marga (Persero) cabang CTC Muh Djuni Runadi sebesar Rp30 juta yang dibayar Sucandra.

Setia Budi memberikan arahan agar temuan tim pemeriksa BPK dikawal sehingga tidak ada temuan dan agar mengarahkan Suhendro (karyawan PT Marga Maju Mapan) agar memberikan dukungan dalam upaya melakukan klarifikasi atas hasil temuan tim pemeriksa BPK termasuk dukungan dana supaya tidak ada temuan pemeriksaan.

Pada 3 Agustus 2017, tim pemeriksa BPK yaitu Sigit Yugoharto, Epi, Roy, Imam, Bernat, Andry dan Kurnia beserta Saga dan timnya melakukan hiburan malam di karaoke Las Vegas Plaza Semanggi Jakarta Pusat, yang biaya fasilitas tersebut dibayar oleh Totong Heryana sebesar Rp32,156 juta.

Selanjutnya, pada 5 Agustus Sigit Yugoharto memberitahu Lavina bahwa tim pemeriksa BPK akan melakukan konsinyering pada 7-11 Agustus 2017 di hotel Best Western Premier the Hive Jakarta Timur yang biaya menginap selama lima malam di hotel itu dengan biaya Rp32,6 juta yang dibayar oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk Pusat.

Pada 11 Agustus 2017 saat Saga bertemu dengan Sigit Yigharto di hteol Best Western, Sigit meminta Saga mengecek satusepeda motor Harley Davidson tipe Sporster seharga Rp95 juta di belakang Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Arcamanik Bandung sekaligus membayarkan uang mukanya.

Saat akhir kegiatan klarifikasi, Sigit memberikan hasil temuan sementara padahal draf itu belum divalidasi oleh penanggung jawab maupun pengendali teknis tim BPK.

Hiburan selanjutnya dilakukan pada 11 Agustus 2017 di ruang karaoke Las Vegas Plaza Semanggi antara Setia Budi dan 2 pejabat PT Jasa Marga yang menemui tim BPK yaitu Sigit, Epi, Imam, Kurnia, Fahsin dan Roy. Di tempat itu Epi menjelaskan bila pihak penyedia jasa dapat mengembalikan kelebihan bayar maka temuan dapat menjadi "close".

"Tagihan atas fasilitas hiburan malam sebesar Rp34 juta dibayar Setia Budi sebesar Rp20 juta dan sisanya Rp14 juta dibayar oleh Sucandra," tambah jaksa Zainal Abidin.

Setia Budi juga membelikan satu sepeda motor Haryel Davidson Sportser 883 senilai Rp115 juta dari Indra Kharisma Rhardi yang beralamat di Riung Bandung. Motor lalu diantarkan ke rumah Sigit di Duren Sawit pada 25 Agustus 2017.

Atas tuntutan itu, Sigit akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 24 Mei 2018.

"Saya menyesal luar biasa dan merasa tuntutan ini terlalu tinggi buat saya. Saya minta pembelaan pribadi dan pledoi dari penasihat hukum, saya minta waktu kurang lebih 2 minggu," kata Sigit.

Dalam perkara ini Setia Budi sudah divonis 1,5 tahun pada Maret 2018.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018