Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hojin Ansori, tersangka suap pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2016.

"Perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari mulai 16 Mei sampai 17 Juni 2018 untuk tersangka Hojin Ansori," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin.

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kebumen 2016-2021 Mohammad Yahya Fuad, Hojin Ansori, dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.

Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.

Proyek yang dibagi-bagikan antara lain bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, Hojin Anshori dan Grup Trada untuk proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar.

Diduga "fee" yang disepakati sebesar 5-7 persen dari nilai proyek.

Tersangka Mohammad Yahya Fuad diduga menerima "fee-fee" proyek senilai total Rp2,3 miliar. Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima "fee" proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi.

Atas perbuatannya, Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sedangkan tersangka Khayub Muhamad Lutfi diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Khayub Muhamad Lutfi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK periksa tujuh saksi kasus suap Kebumen

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018