Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Tahun 2017.

"Dua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur, Mas`ud Yunus," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan dua saksi itu, antara lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto Christiana Indah dan anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Gunawan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja menahan Mas`ud Yunus selama 20 hari pertama sejak 9 Mei 2018 di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

KPK telah mengumumkan Mas`ud sebagai tersangka pada 23 November 2017.

Baca juga: KPK tetapkan Wali Kota Mojokerto tersangka

Mas`ud Yunus diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Mas`ud Yunus sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut.

Diduga uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kepala Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Pembayaran komitmen agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar.

Sedangkan uang senilai Rp170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Uang tersebut diamankan dari beberapa pihak.

Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD kota Mojokerto
Baca juga: Wali Kota Mojokerto dicecar 25 pertanyaan oleh KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018