Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019 dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 sebagai saksi untuk Mas`ud Yunus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Mas`ud Yunus merupakan Wali Kota Mojokerto yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK tetapkan Wali Kota Mojokerto tersangka

Dua anggota DPRD itu antara lain Anang Wahyudi dari Fraksi Partai Golkar dan Deny Novianto dari Fraksi Persatuan Demokrat Keadilan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sedang mengklarifikasi terhadap para saksi terkait apa yang mereka ketahui tentang pertemuan, pembicaraan ataupun dugaan-dugaan penerimaan suap yang sedang diproses KPK.

Baca juga: 67 saksi telah diperiksa kasus Mas`ud Yunus

"Untuk Kota Mojokerto, tentu pendalaman terhadap penanganan kasus terhadap tersangka yang sudah kami tetapkan sebelumnya terkait apa yang mereka ketahui tentang pertemuan, pembicaraan atau dugaan-dugaan penerimaan suap yang sedang kami proses," ucap Febri.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini KPK belum menahan Mas`ud Yunus.

"Penahanan itu dapat dilakukan kalau memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP jadi misalnya diduga keras melakukan tindak pidana kemudian alasan objektif dan subjektif jika semuanya itu sudah terpenuhi tentu penyidik akan mempertimbangka lebih lanjut. Saat ini belum, kami masih terus melakukan proses penyidikan, penguatan bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi ataupun hal-hal lain," tuturnya.

Mas`ud Yunus diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Baca juga: Wali Kota Mojokerto dicecar 25 pertanyaan oleh KPK

Mas`ud Yunus sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018