Washington (ANTARA NEWs) - Presiden Amerika Serikat (AS), George W. Bush, mengeluarkan serangkaian aturan baru untuk memastikan bahwa program penahanan dan interogasi yang dilakukan Agen Pusat Intelijen AS (CIA) sesuai dengan Konvensi Jenewa yang melarang penyiksaan, kata pihak CIA, Jumat. Direktur CIA, Michael Hayden, mengatakan dalam sebuah pernyataannya bahwa perintah eksekutif baru dari Bush itu menetapkan ketentuan-ketentuan khusus bagi penahanan dan interogasi terhadap tahanan yang akan memberi para penyelidik CIA perlindungan hukum baru terhadap sejumlah klaim mengenai kesalahan mereka. Aturan baru itu dikeluarkan 10 bulan setelah pemerintah Bush membekukan sistem penjara rahassianya dan memindahkan tahanan ke penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba, sesudah keputusan Mahkaman Agung (MA) meragukan program tersebut, demikian laporan AFP. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007