Bengkulu (ANTARA News) - Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Kamis, melantik Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, sebagai pelaksana tugas bupati menyusul status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati non-aktif, Dirwan Mahmud.

"Saya meminta kepada Plt Bupati untuk mengoptimalkan semua fungsi dan roda pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Rohidin dalam sambutannya usai melantik Gusnan di ruang rapat Rafflesia di Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis.

Acara pelantikan digelar sederhana, dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Bengkulu, unsur kepala organisasi perangkat daerah dan anggota FKPD se-Provinsi Bengkulu.

Rohidin mengatakan penyerahan SK penetapan Gusnan Mulyadi sebagai Plt Bupati Bengkulu Selatan tersebut adalah amanat Undang-Undang yang harus dilakukan pascaditahannya Bupati Bengkulu Selatan oleh KPK.

Sementara Gusnan mengatakan agak berat mengemban amanah tersebut namun siap menjalankan tugas yang diberikan oleh negara.

"Saya sebenarnya tidak mengharapkan yang terjadi dan saya agak berat ketika harus berdiri di sini, tapi ini demi Bengkulu Selatan," kata dia.

Gusnan pun meminta doa dan dukungan dari seluruh kalangan dalam menjalankan tugasnya.

Diketahui, Bupati Bengkulu Selatan non-aktif, Dirwan Mahmud ditangkap oleh tim KPK terkait kasus dugaan suap fee proyek jalan dan jembatan pada Selasa (15/5).

Setelah melalui pemeriksaan selama beberapa jam, KPK menetapkan Dirwan Mahmud dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dengan peran pemberi dan penerima suap.

Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018