Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Sejumlah oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) retribusi di Pasar Tambun dan Cibitung. Berdasarkan informasi penangkapan oknum pegawai Dishub itu berawal dari tertangkapnya satu orang personel Dishub Kabupaten Bekasi di Pasar Tambun.

Kemudian berlanjut pada penangkapan tiga personel di depan Pasar Cibitung dan dilanjutkan penangkapan satu orang pegawai di depan Kantor Dishub Kabupaten Bekasi, terakhir di dalam kantor Dishub Kabupaten Bekasi.

Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bekasi yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan ada delapan orang yang terjaring, dua diantaranya telah dikeluarkan.

Ia menambahkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut petugas menyita uang retribusi sebesar Rp85.000 di Tambun dan Rp35.000 di Pasar Cibitung.

Delapan oknum pegawai yang terjaring dalam operasi tersebut diduga melakukan pungli karena menarik retribusi lebih dari ketentuan yang ada.

Sesuai karcis retribusi untuk kendaraan jenis angkutan elf dan angkutan umum lainnya, bertuliskan retribusi sebesar Rp3.000 namun demikian menurut informasi di lapangan para oknum pegawai Dishub itu memungut sebesar Rp5.000 hingga Rp7.000 bahkan lebih.

Sayangnya kabar tersebut masih belum dapat dikonfirmasi kebenarannya. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito saat dihubungi ke nomor teleponnya belum meresepon. Demikian juga dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Suhup.

Baca juga: Empat pegawai BPN Kabupaten Bekasi terjaring OTT pungli

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018