Jakarta (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pilkada (Panwasda) DKI Jakarta akan melaporkan kasus tetap digelarnya pawai bersama kandidat cagub/cawagub DKI Jakarta oleh KPUD DKI Jakarta, kepada polisi. "Secara proseduralnya, jika surat teguran pertama tidak diindahkan, maka berarti tinggal dilanjutkan ke pihak polisi," kata Ketua Panwasda DKI Jakarta, Suhartono, di Jakarta, Senin. Sebelumnya dilaporkan, Ketua Panitia Pengawas Pilkada (Panwasda) DKI Jakarta, Suhartono, menyatakan kampanye arak-arakan yang akan digelar pada Senin (23/7), menyalahi aturan di dalam Undang-Undang (UU) No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang adanya pawai dan kampanye arak-arakan tersebut. "Kegiatan kampanye arak-arakan sudah jelas tidak boleh digelar, bahkan bagi mereka yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana dan denda," katanya, di Jakarta, Sabtu. Ia menyebutkan sanksi bagi pelanggar aturan itu sudah tertera di dalam Pasal 116 ayat 3 UU Pemda, yakni, hukuman penjara antara satu sampai enam bulan dan denda antara Rp100.000 sampai Rp1 juta. Panwasda sendiri sudah mengirimkan surat kepada KPUD DKI Jakarta mengenai pelanggaran jika kampanye arak-arakan itu tetap dilakukan tertanggal 20 Juli 2007, dan jika tetap digubris maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian. "Jika tetap tidak diindahkan oleh KPUD DKI Jakarta dengan tetap menggelar kampanye arak-arakan, maka akan dilaporkan ke polisi yang langsung ditujukan kepada Ketua KPUD-nya," katanya. Terlebih lagi, kata dia, pawai bersama kedua pasangan calgub/ cawalgub tersebut akan diterjunkan sebanyak 44 unit kendaraan atau setiap pasangan akan didukung sebanyak 22 kendaraan kampanye. Dampaknya akan terjadi kemacetan hingga mengganggu kenyamanan warga. Bahkan, peluang terjadinya konflik antara dua kubu juga tidak tertutup kemungkinan akan terjadi, mengingat pelaksanaan kampanye arak-arakan itu. "Pelaksanaan kampanye arak-arakkan di DKI Jakarta itu, merupakan kasus pertama kalinya di tanah air saat pelaksanaan kampanye pilkada," ujarnya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007