Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Marwan Effendy kembali menegaskan bahwa tidak benar tuduhan bahwa ia melakukan plagiat dalam menyusun disertasinya untuk menyelesaikan program S-3 di Universitas Padjadjaran Bandung. Didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Salman Maryadi di Jakarta, Selasa, Marwan kepada wartawan membantah berita sejumlah surat kabar yang menyebutkan bahwa disertasinya adalah hasil jiplakan dari disertasi Untung S. Radjab. "Padahal semua hasil kutipan yang jumlahnya 40 halaman dalam disertasi saya disebutkan sumbernya, dan ada foot notenya bahwa sumbernya dari disertasi Untung tahun 2002," kata Marwan yang menyelesaikan disertasinya tahun 2004. Sebelumnya sejumlah surat kabar sempat mengutip pernyataan pengacara Muhammad Sholeh SH yang akan mengirim surat kepada Rektor Unpad tentang kemiripan disertasi Marwan Effendy dengan disertasi Untung S. Radjab (mantan Kapolwil Besuki), karena kasus itu dapat mencoreng citra Unpad. Sementara itu Salman Maryadi menambahkan bahwa disertasi Marwan yang berjudul "Eksistensi Kejaksaan RI Dalam Sistem Ketatanegaraan Dalam Implikasinya Dengan Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi" tersebut telah melalui proses sesuai aturan yang berlaku di Universitas Padjadjaran. "Setelah melakukan penelitian atas disertasi Marwan, para gurubesar meminta Marwan melakukan perbaikan, baik judulnya maupun beberapa hal di dalamnya hingga akhirnya disetujui," katanya. Marwan ketika ditanya wartawan mengenai kemungkinan ada kaitan tuduhan itu dengan kasus-kasus yang ditanganinya di Kejaksaan Tinggi Jatim, mengatakan, mungkin ada kaitannya, atau ada pihak yang mensponsori hal tersebut. Perilaku yang mengangkat masalah ini, kata Marwan, akan mempermalukan almamater Unpad dan para gurubesarnya. Marwan berada di Jakarta untuk menghadiri pelantikan tiga jaksa agung muda dan sejumlah pejabat eselon dua di lingkungan Kejaksaan Agung.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007