Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk segera memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), yaitu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. "Saya sudah minta pada JAM Pidsus untuk segera melakukan pemanggilan sebagai tersangka," kata Hendarman usai melantik tiga Jaksa Agung Muda di Jakarta, Selasa. Lebih lanjut Jaksa Agung mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan tersebut oleh penyidik di Gedung Bundar yang merupakan Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Menurut Hendarman, hingga kini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui penyelewengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) sebesar Rp175 miliar tersebut. Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka selain Tommy, Jaksa Agung mengisyaratkan tersangka dalam kasus korupsi BPPC akan bertambah. "Masak perbuatan korupsi hanya sendirian," kata mantan JAM Pidsus itu. Tommy ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BPPC karena diduga menggunakan sebagian dari KLBI yang dialokasikan bagi petani cengkeh. Sebanyak 30 persen dana itu disebut-sebut diserap oleh petani cengkeh, sedangkan sebesar 70 persen dana KLBI itu digunakan untuk kepentingan pribadi putra bungsu mantan Presiden Soeharto tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007