Lebak (ANTARA News) - Kapolda Banten Brigjen Timur Pradopo memerintahkan jajarannya agar segera melakukan proses identifikasi dan forensik bagi korban pembunuhan yang dilakukan tersangka Usep dan Oyon di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten. Identifikasi dan forensik tersebut melibatkan kerja sama RSUD Serang, Polda dan Markas Besar (Mabes) Kepolisian, demikian Kapolda Banten Timur Pradopo saat mendatangi pelaku pembunuhan delapan warga Tangerang itu di Polres Lebak, Selasa. "Saat ini kami perintahkan proses identifikasi dan forensik untuk mengetahui kepastian delapan keluarga korban pembunuhan sadis yang dilakukan dukun itu," katanya. Menurut dia, kasus pembunuhan warga Tangerang dan Pandeglang oleh dukun termasuk kejadian besar di wilayah Polda Banten, sehingga pihaknya kerja keras untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Pasalnya, kasus ini tidak tertutup-kemungkinan banyak makan korban karena praktik dukun sejak Tahun 1989 lalu, sebagaimana pengakuan tersangka Usep sebagai dukun pengganda uang itu. Untuk sementara, katanya, korban hingga saat ini hanya baru diketahui delapan orang dan tiga di antaranya Anto, Samali dan Masrin ditemukan dalam satu lubang sedalam dua meter di Hutan Cibuyur, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Sedangkan lima korban lainnya Oon, Salikun, Imik Zam-zami, Yudhi dan Umron ditemukan satu lubang di Hutan Cipajar tidak jauh lokasinya dengan ketiga mayat itu. Namun demikian, kelima mayat yang ditemukan kondisinya sudah rusak karena mereka dibunuh sekitar Mei 2007 lalu. Oleh karena itu, pihaknya terus mengembangkan kasus pembunuhan tersebut dan enam pelaku kini sudah diamankan untuk diproses selanjutnya. Kapolda mengatakan, awalnya otak pelaku pembunuhan yang dilakukan Usep dan Oyon yang ditangkap Senin (23/7) lalu, membantah telah membunuh korban, namun setelah dikonfrontirkan dengan Ny Dewi, karena suaminya sudah tiga hari menghilang setelah diajak oleh Usep akhirnya mengakui perbuatanya. "Setelah diperiksa Usep dan Oyon mengaku telah membunuhnya, karena alasan tak mampu mengembalikan uang kepada korban sehingga mereka dibunuh dengan cara diracuni menggunakan zat potas atau cengkaling untuk membunuh ikan," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007