Untuk tersangka Bando Amin dan S langsung dikirim ke Lapas Klas II A Curup untuk memudahkan proses penyidikan."
Kepahiang (ANTARA News) - Mantan Bupati Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Bando Amin, ditahan Kejaksaan Negeri Kepahiang karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan lahan pusat informasi pariwisata di daerah itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Lalu Syaifudin kepada wartawan di Kepahiang, mengatakan tersangka Bando Amin seharusnya ditahan bersama dua tersangka lainnya yakni SY dan S, namun untuk tersangka SY belum bisa ditahan karena sakit mendadak dan langsung dirujuk ke RS M Yunus Bengkulu.

"Untuk tersangka Bando Amin dan S langsung dikirim ke Lapas Klas II A Curup untuk memudahkan proses penyidikan," katanya.

Ketiga tersangka itu terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan "Tourism Information Centre" (pusat informasi parwisata) senilai Rp3,7 miliar pada 2015.

Dari anggaran pengadaan lahan TIC senilai Rp3,7 miliar tersebut, pihak kejasaan mengetahui terdapat kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.

Untuk itu, tersangka BA dan SY dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 KUHP junto pasal 22 angka 4 UU.No 28/1999 tentang Pemerintahan Bebas KKN dan tersangka S dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 KUHP.

Penetapan ketiga tersangka ini, menurut dia, setelah penyidik Kejari Kepahiang melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang diduga mengetahui proses pengadaan lahan tersebut.

Bando Amin yang merupakan Bupati Kabupaten Kepahiang periode 2005--2010, dan periode 2010--2015 itu bersama tersangka S tiba di Lapas Klas II A Curup, sekitar pukul 13.45 WIB diantar petugas Kejari Kepahiang tiba dengan pengawalan petugas Polres Kepahiang.

Kabupaten Kep[ahiang diresmikan keberadaannya pada 7 Januari 2004 yang sebelumnya merupakan wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Mayoritas penduduk Kabupaten Kepahiang adalah suku Rejang.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018