Jakarta (ANTARA News) - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini menyatakan bahwa sidang putusan atas kasus bom Thamrin dan empat kasus teror lainnya dengan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman akan digelar pada Jumat, 22 Juni 2018.

"(Sidang) vonis setelah Lebaran, pada 22 Juni," kata Hakim Akhmad Jaini di PN Jaksel, Rabu.

Oman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Ia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.

Namun penasihat hukum Oman, Asludin Atjani membantah keterlibatan kliennya dalam lima kasus terorisme tersebut. Menurut Asludin, Oman tidak pernah menyerukan kepada para pengikutnya untuk berjihad di Tanah Air, melainkan hanya menyerukan untuk berjihad ke Suriah.

Asludin menambahkan, dalam buku Seri Materi Tauhid karangan Oman, hanya dijelaskan tentang tauhid dan makna thagut saja, bukan pengajaran tentang jihad.

Oman seharusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010.

Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror bom Thamrin.

Oman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Aman Abdurrahman tolak replik jaksa

Baca juga: Jaksa tolak nota pembelaan teroris Aman Abdurrahman

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018