Jakarta (ANTARA News) - Majelis etik Partai Golkar mendukung aturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang mantan narapidana koruptor maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

"Ketentuan itu sejalan dengan apa yang menjadi fokus Golkar saat ini melalui tagline Golkar Bersih, yang dicetuskan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto," ujar Ketua Majelis Etik Partai Golkar Mohammad Hatta dihubungi di Jakarta, Kamis.

Hatta mengatakan, melalui tagline Golkar Bersih yang dicetuskan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Golkar kembali mempertajam prinsip-prinsip prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT) terhadap para kader.

Artinya, seluruh calon legislatif Golkar harus memenuhi kriteria PDLT tersebut.

Baca juga: KPU perkirakan pekan depan peraturan caleg disahkan

Majelis etik Partai Golkar juga telah merumuskan kode etik partai yang didalamnya mengatur antara lain batas masa jabatan anggota dewan dari Golkar maksimal empat periode, ketentuan pemberian sanksi bagi kader yang terindikasi terlibat korupsi tanpa harus menunggu keputusan hukum tetap pengadilan, serta upaya-upaya mengantisipasi munculnya dinasti politik di lingkup kepala daerah Golkar serta menyusun langkah-langkah untuk mencegah kader terjerat korupsi.

Kode etik itu akan segera disahkan melalui rapat pleno DPP Partai Golkar dalam waktu dekat.

"Kami berharap calon anggota legislatif dari Partai Golkar muncul sebagai sosok yang paripurna baik dari segi karakter maupun mental. Sebab orang yang pernah menjalani hukuman apalagi dibui, pasti akan dipandang negatif oleh masyarakat," jelas dia.

Baca juga: PKS apresiasi KPU larang mantan koruptor "nyaleg"

Baca juga: Jusuf Kalla dukung calon legislatif bukan bekas koruptor

Baca juga: Soal larangan mantan napi korupsi "nyaleg", Bamsoet sebut KPU langgar UU

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018