Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kehutanan MS Ka`ban digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena mengeluarkan surat pembatalan lelang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-PA) untuk lokasi S Wiru-S Biri di Kabupaten Jayapura, Papua. "Saya gugat (PTUN) Menteri Kehutanan MS Ka`ban karena kebijakan pembatalan lelang tersebut tidak berdasarkan penilaian panitia lelang. Ini (surat pembatalan) kebijakan menteri (MS Ka`ban) sendiri," kata Dirut PT Yubar Putra Invesco, Emir Baramuli di Jakarta, Rabu. Sebelumnya Departemen Kehutanan membuka lelang IUPHHK-HA tahun 2006/2007 di 17 lokasi di seluruh Indonesia. Dari 17 lokasi tersebut salah satunya berada di Sungai Wiru- Sungai Biri, di distrik Unurum Guay Kabupaten Jayapura, Papua. Setelah melalui serangkaian proses penilaian pada tanggal 20 Maret 2007 dikeluarkan surat penetapan pemenang lelang IUPHHK-KA tahun 2006/2007 tersebut. Namun, anehnya dalam surat penetapan pemenang tersebut hanya disebutkan untuk 16 lokasi. Satu lokasi yakni S Wiru - S Biri tidak ada dalam daftar. Padahal dalam proses untuk lokasi S Wiru - S Biri terdapat 21 perusahaan yang mengikuti lelang dan telah ditetapkan tiga perusahaan yakni PT Yubar Putra Invesco, PT Kumho Rimba Lestari dan PT Papua Rimba Lestari dinyatakan sebagai tiga perusahaan terbaik. "Tiba-tiba Menteri Kehutanan MS Ka`ban mengirimkan surat pada 6 Juli 2007 no S. 447/menhut-VI/2007 yang membatalkan pelelangan di lokasi tersebut," kata Emir. Emir merasa dirugikan dengan keputusan sepihak Menteri Kehutanan tersebut. Menurut Emir, Menteri Kehutanan memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan namun dengan syarat hanya apabila tidak ada perusahaan yang layak. Padahal dalam lokasi S Wiru - S Biri ini panitia lelang telah menetapkan tiga perusahaan sebagai peserta penawar terbaik. Selain itu, tambah Emir, pembatalan bisa dilakukan jika terjadi gejolak sosial di masyarakat seperti adanya penolakan warga. Di lokasi S Wiru - S Biri ini tidak ada gejolak apa-apa. Menurut Emir, PT Yubar justru telah mendapat dukungan dari masyarakat dan rekomendasi dari Bupati Jayapura Habel Melkias Suwae dan ketua DPR Jayapura Yohanes Eluway. Saat ini, tambah Emir, proses persidangan di PTUN sedang berlangsung. Dalam gugatannya Emir mengugat Menteri Kehutanan MS Ka`ban untuk mencabut/membatalkan surat pembatalan lelang tersebut. Dan meminta pengadilan mencabut surat pembatalan lelang serta menetapkan PT Yubar sebagai pemenangnya. IUPHHK-KA di lokasi Sungai Wiru - S Biri memiliki luas 134 ribu hektar dan merupakan lokasi terluas dari 17 lokasi yang di lelang.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007