Jakarta (ANTARA News) - DPR menggelar rapat kerja gabungan bersama lintas kementerian membahas nasib tenaga honorer K-2 untuk menyatukan pemahaman terkait keberadaan tenaga honorer tersebut.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan rapat gabungan ini bertujuan menyatukan pemahaman terkait kehadiran tenaga honorer.

"Sampai sejauh ini yang berkembang di media massa, definisi tenaga honorer ini masih simpang siur. Kami ingin menjelaskan definisi tenaga honorer itu apa," kata Setiawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia akan menjelaskan kronologi sampai kriteria pegawai non-PNS dalam rapat.

Setiawan menjelaskan persoalan tenaga honorer K-2 sudah memiliki payung hukum yaitu adanya dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Menurut dia, regulasi itu mengatur ketentuan tenaga honorer harus diseleksi satu kali dan rangkaiannya sudah selesai dan kedua PP tersebut juga mengatur tenaga honorer merupakan honorer yang bekerja setahun setelah 31 Desember 2005 dan harus memiliki rentang usia kerja 19 hingga 46 tahun.

"Yang saat ini kita berkembang adalah yang tidak lulus saat itu sehingga secara regulasi pemerintah telah ikuti aturan yang disepakati," katanya.

Dia menjelaskan sekitar 438.000 tenaga honorer tidak lolos seleksi menjadi pegawai negeri sipil pada tahun 2013 dari komposisi tersebut paling banyak adalah tenaga administrasi dan diurutan kedua adalah buruh.

Setiawan menegaskan terkait protes tenaga honorer yang upahnya sering tersendat, pemerintah sebenarnya tidak berwenang memberikan pencairan anggaran upah karena pegawai tersebut masih menjadi tanggung jawab perekrut.

Baca juga: Kemenkeu berikan THR kepada pegawai honorer

Komisi di DPR yang ikut dalam rapat gabungan diantaranya Komisi I, Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI.

Sementara itu dari pihak pemerintah, kementerian yang diundang yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Agama.

Rapat Kerja Gabungan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto.

Baca juga: Komisi IV DPR dorong tenaga bantu jadi ASN

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018