Tanjungpinang (ANTARA News) - Kapal Republik Indonesia Halasan-630 dari Gugus Keamanan Laut Komando Armada (Guskamla Koarmada) I berhasil menangkap Kapal Motor (KM) Hasil Laut Jaya X yang diduga melanggar UU Pelayaran dan Perikanan di Perairan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

"KM Hasil Laut Jaya X tersebut ditangkap KRI Halasan-630, Satuan Kapal Cepat Koarmada I yang tergabung dalam Operasi Benteng Sagara-18 di bawah kendali operasi (BKO) Guskamla Koarmada I pada posisi 00 54 100 U - 107 05 000 T sebelah barat daya Tambelan," kata Komandan KRI Halasan-630 Letkol Laut (P) Sandy, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Rabu.

Ia mengatakan kapal motor itu ditangkap sehari yang lalu. Keberhasilan KRI Halasan-630 dalam menangkap KM Hasil Laut Jaya X bermula saat petugas Guskamla Koarmada I melakukan patroli di sekitar Perairan Tambelan.

Dengan menggunakan teropong, kata dia petugas melihat kapal ikan yang sedang beraktivitas. Selanjutnya KRI Halasan-630 mendekati kapal tersebut.

"Dalam jarak 1 NM terdeteksi kapal tersebut merupakan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia dengan nama kapal KM Hasil Laut Jaya - X GT 149," ucapnya.

Berdasarkan identifikasi awal, Sandy memerintahkan anak buahnya untuk melaksanakan peran tempur bahaya umum, serta pemeriksaan dan penggeledahan.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kapal, ditemukan kapal tersebut tidak memiliki dokumen kapal, dokumen muatan serta dokumen personel. Di dalam kapal tersebut juga ditemukan muatan berupa ikan campuran seberat 3 ton dan arang kelapa seberat 1 ton.

Atas pelanggaran tersebut, KM Hasil Laut Jaya X dengan bobot 149 GT beserta nakhoda dan 13 anak buah kapal serta satu penumpang gelap dikawal KRI Halasan-630 menuju Lantamal XII Pontianak dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018