Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyetorkan uang hasil audit keuangan dan aset jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR) dengan terpidana Thamrin Tanjung dkk sebesar Rp68 mliar kepada Bank Mandiri KCP Jakarta Kuningan.

"Kejagung setorkan uang konsesi sebesar Rp68 miliar dari PT Jasa Marga ke kas negara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan laporan audit keuangan dan aset jalan Tol Lingkar Luar Jakarta seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR S) BPKP No. LAP-054/D103/2018 tanggal 14 Februari 2018, yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT Jasa Marga masih harus mengembalikan kepada Pemerintah sebesar Rp68.373.453.107.

Uang itu merupakan bagian dari hasil pengoperasian jalan tol JORR seksi S oleh PT Jasa Marga, maka uang tersebut harus segera dilakukan eksekusi dengan cara disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan RI.

Dalam penyerahan itu dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Kuntadi. Sampai sekarang, kejaksaan telah menyetorkan uang senilai Rp1,1 triliun.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018