Yangon (ANTARA News) - Pengadilan provinsi Myanmar menjatuhkan hukum penjara kepada dua pegiat hak asasi manusia dan lima orang desa dari empat hingga delapan tahun, karena mengganggu perdamaian saat mereka dipukul tiga bulan lalu, kata kelompok hak asasi manusia hari Kamis. Hakim pengadilan propinsi Hinthada Aung Min Htin hari Rabu menjatuhkan hukuman terhadap dua anggota Jaringan Peningkat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HRDP), Myint Hlaing dan Myint Naing, delapan tahun penjara dan orang desa Kyaw Lwin, Mya Sein, Hla Shein, Myint dan Win empat tahun penjara, kata Perkumpulan Bantuan bagi Tahanan Politik-Birma. Pada 18 April, Myint Hlaing dan Myint Naing diduga dipukuli komplotan penjahat pendukung pemerintah di Hinthada, 100 kilometer baratlaut Yangon, tempat mereka mencoba mengadakan pelatihan hak asasi manusia bagi penduduk setempat. Serangan itu, yang membuat kedua laki-laki itu masuk rumahsakit, menghasilkan kecaman keras dari kelompok Pengawas Hak Asasi Manusia, yang berpusat di New York. "Serangan keji terhadap pembela hak asasi manusia di akar rumput itu merupakan yang terkini dari rangkaian penyerangan atas kegiatan damai politik di Birma," kata Brad Adams, direktur Asis di kelompok tersebut. "Pemerintah seharusnya memerintahkan penjahatnya berhenti mengganggu rakyat untuk memajukan hak asasi manusia," kata Adams dalam pernyataan dikeluarkan 24 April. Pada 2 Mei, Myint Hlaing, Myint Naing dan lima orang desa, yang membantu HRDP mengadakan pelatihan hak asasi manusia di daerah itu ditangkap pemerintah setempat dan dituduh menghasut kerusuhan. Sekarang, mereka diancam hukuman penjara empat sampai delapan tahun. Tentara penguasa Myanmar mengadili enam pegiat hak asasi, yang hadir dalam pembicaraan Hari Buruh di kedutaanbesar Amerika Serikat, untuk diadili dengan tuduhan menghasut, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup, kata pengacara mereka hari Selasa. Kelompok laki-laki itu, yang semua berumur ahir 20-an dan awal 30-an tahun, diadili di pengadilan tentara tertutup di dalam penjara terkenal Insein di Yangon, kata pengacara Aung Thein kepada kantor berita Inggris Reuters.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007