Jakarta (ANTARA News) - Tujuh tersangka penipuan berkedok pengelola investasi di PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI) yang merugikan nasabahnya hingga Rp1,6 triliun, kini menjadi buronan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyidik kasus ini, AKBP Achmad Rivai di Jakarta, Jumat, mengatakan, Polda Metro Jaya telah mengirimkan "red notice" (daftar nama buron) ke Sekretariat Interpol di Lyon, Perancis. "Kami juga mengajukan permohonan cekal kepada ketujuh buron ke Kantor Imigrasi agar tidak bisa kabur ke luar negeri," kata Rivai. Ketujuh buron itu adalah LP, EK, LH, LD, LO, MN, dan DS. Dari para buron itu, LP memegang peran penting karena ia yang memerintahkan agar memindahkan uang para nasabah dari rekening PT SPI ke 32 rekening milik para buronan. Dalam kasus ini pula, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan empat tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Keempat tersangka yang telah tertangkap ini adalah Sefrie Roring (Presiden Direktur PT SPI, Hengky Roring (komisaris), Sahat Mangasi Sianipar (direktur pemasaran dan Sonny Sastra (kepala cabang di Jakarta). Menurut dia, para tersangka dijerat dengan UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jumlah investor PT SPI diperkirakan mencapi mencapai 4.031 orang yang berasal dari Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Medan. Para investor dijanjikan keuntungan antara 12-15 persen per tahun jika berinvestasi di PT SPI. Setiap nasabah minimal menyetor Rp100 juta. Namun, sejak awal 2007 PT SPI tidak memberikan bunga kepada para investor sehingga kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh para investor.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007