Medan (ANTARA News) - Personil Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada H+1 Idul Fitri 1439 H, menembak pelaku berinisial AS (35) warga Desa Sialagundi, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, yang diduga membunuh seorang nenek Hj Hannum boru Harahap (70).

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, di Medan, Jumat, mengatakan tersangka diringkus di salah satu warung kopi Sipirok, dan setelah dua hari melarikan diri dari kejaran petugas.

Peristiwa pembunuhan tersebut, menurut dia, terjadi pada Selasa (12/6), tersangka dengan modus menawarkan jasa untuk memetik buah kelapa kepada korban Hannum.

"Kemudian, korban yang tinggal sendirian di rumahnya menerima jasa yang ditawarkan oleh pelaku," ujar AKBP Tatan.

Ia mengatakan, namun niat tersangka berubah setelah melihat perhiasan yang digunakan korban, yaitu kalung emas dengan berat 30 gram.

Dengan dalih waktu sudah sore, akhirnya tersangka beralasan kepada korban agar pekerjaan memanjat pohon kelapa tersebut, akan dilanjutkan esok hari.

"Nah, aksi perampokan tersebut dilakukan tersangka besoknya, saat itu korban Hannum, warga Desa Binang Tolu, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padanglawas akan melaksanakan shalat. Korban dipukul bagian kepalanya dengan benda tumpul hingga tewas," ucap mantan Wakapolrestabes Medan.

Tatan menjelaskan, dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membawa kabur kalung emas, tiga cincin emas dan handphone milik korban, setelah bersembunyi dari kejaran petugas.

Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Dari sisa hasil kejahatan, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor, cincin dan handphone.Sedangkan kalung emas sudah dijual senilai Rp11 juta.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 365 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018