Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan mengakui impor ban ilegal masih marak, oleh karena itu dilakukan pengawasan khusus peredaran ban di pasar dalam negeri. "Pengawasan dilakukan atas laporan Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI) mengenai peredaran ban impor ilegal dan tidak ada tanda SNI (Standar Nasional Indonesia)," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Syahrul Sampurna Jaya, di Jakarta, Jumat. Sebagian besar ban ilegal tersebut berasal dari China dan kemungkinan diimpor secara borongan. Menurut Syahrul, impor ban yang resmi harus mendapatkan surat pemasukan barang dari Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang dan tanda SNI berupa embos atau stiker. Depdag telah melakukan razia penjualan ban non SNI di Surabaya pekan lalu bersama aparat Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Saat ini, contoh ban diuji di Laboratorium Sertifikasi Produsen (LSB Pro). "Jika terbukti kualitasnya tidak memenuhi SNI wajib ban maka produk serupa akan ditarik dari peredaran," ujar Syahrul. Selain itu, si penjual juga akan dimintai keterangan mengenai asal usul barang dagangannya itu. Ketua APBI, Azis Pane, mengatakan sejak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan turunnya daya beli masyarakat, impor ban mulai marak. Ia memaparkan penjualan ban produksi dalam negeri mengalami penurunan yaitu dari 11,2 juta pada 2005 menjadi hanya 7,6 juta pada 2006. "Dari 4 juta ban impor, 1,5 jutanya diduga ilegal dan dijual 40 persen lebih murah dari pada ban produksi dalam negeri,"ujar Azis. Maraknya impor ban dari China itu, lanjut Azis juga disebabkan adanya reekspor ban asal negara tersebut oleh Amerika Serikat (AS) dan Kanada.()

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007