Banda Aceh (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Andi Mattalata menegaskan kehadiran partai lokal (parlok) yang akan meramaikan Pemilu tahun 2009 di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) harus mencerminkan semangat perdamaian, rekonsialisasi dan reintegrasi. "Ketiga semangat itulah yang menyemangati nota kesepahaman (MoU) damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki serta UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh," katanya atas pertanyaan pers di Banda Aceh, Sabtu. Menkum HAM Andi Mattalatta berada di Aceh mendampingi Kunjungan Kerja Wakil Presiden HM Jusuf Kalla ke Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sekaligas memanfaatkan waktu luang mengadakan silaturrahmi dengan kader Partai Golkar provinsi itu di Banda Aceh. Sementara itu, mantan Ketua Tim Pansus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (RUU-PA) Ferry Mursyidan Baldan yang diminta tanggapannya tentang partai lokal di Aceh, ia mengatakan semuanya harus kembali kepada aturan main yang benar. Hal itu telah diatur dalam UUPA dan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2007 tentang partai lokal di Aceh. "Itu kan menjadi instrumen reintegrasi, jangan membangun semangat konflik dan sekat baru," katanya. Seharusnya, kehadiran partai lokal justeru dengan adanya amanat UU-PA yang seharusnya menjadi ruang untuk mempercepat reintegrasi masyarakat pasca konflik, guna berpartisipasi dalam politik. "Saya kira tidak bisa, karena lebih pada pemberiaan kesempatan pada masyarakat. Jangan pernah ini dijadikan alat politik," tegasnya. Data lain yang dihimpun di Aceh kini telah lahir sebanyak lima partai lokal yang akan meramaikan Pemilu tahun 2009 sebagai amanah UU Nomor.11/2007, yakni Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Aliansi Rakyat Aceh (PARA), Partai Gabthat, Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS) serta Partai GAM.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007