Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan menerbitkan aturan baru tentang pencoblosan atau pemungutan suara dalam Pilkada, yaitu mewajibkan semua pemilih untuk menunjukkan tanda pengenal pada saat akan memasuki Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Aturan itu akan dicantumkan dalam surat edaran," kata Ketua KPUD DKI Jakarta Yuri Ardiantoro di Jakarta, Sabtu malam. Yuri mengatakan hal itu terkait dengan usulan dari tim sukses dan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Adang Darajatun-Dani Anwar. Adang dan Dani beserta tim sukses berpendapat kewajiban bagi pemilih untuk menunjukkan identitas akan mengurangi kemungkinan adanya pemilih palsu (ghost voters -red). "Kalau itu dilakukan, ghost voters akan hilang," kata Dani Anwar. Sebelumnya, KPUD memperbolehkan petugas di tempat pemungutan suara untuk menanyakan identitas pemilih hanya jika ada kecurigaan bahwa pemilih sebenarnya tidak berhak untuk memberikan suara. Dengan adanya peraturan baru itu, ujar Yuri, maka akan ada kewajiban kepada petugas untuk menanyakan identitas pemilih sebelum yang bersangkutan memberikan suara. Lebih lanjut Yuri mengatakan, aturan yang akan dicantumkan dalam surat edaran KPUD itu sesegera mungkin akan disosialisasikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dia mengharapkan, surat edaran yang berisi aturan baru sudah akan diluncurkan setelah pembentukan dan pelantikan anggota KPPS.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007