Jakarta (ANTARA News) - Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (ARMI) mengimbau kepada Departemen Kehutanan (dephut), Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk saling bersinergi dalam melaksanakan penindakan hukum pembalakan liar (illegal logging) serta melaksanakannya secara menyeluruh tanpa menganut sistim penindakan tebang pilih. Demian surat pernyataan ARMI yang diterima via email di Jakarta, Minggu dan ditandangani antara lain DR Eggi Sudjana, Elvan Gomez, Max Erari, Edi Sudarsonon dan Erizon S Tanjung. Dalam surat pernyataan itu, ARMI meminta semua pihak untuk tidak membuat penafsiran­penafsiran hukum yang salah yang dapat menimbulkan penyesatan hukum dan tindakan yang bersifat mengadu domba antara pihak Departemen Kehutanan dan Kepolisian. Selaian itu, juga meminta badan-badan Peradilan, penegak Hukum untuk konsekwen melaksanakan penindakan terhadap pembalakan liar. ARMI juga menegaskan, pernyataan lisan dan tulisan yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan adalah tindakan Pejabat Adminitrasi Negara, yang kewenangan penilaiannya hanya sebatas administrasi negara, yang hanya dapat diajukan untuk proses-proses administrasi negara bukan untuk komsumsi pada proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Surat Nomor : 5.613/Menhut-11/2006 yang dikeluarkan Menteri Kehutanan tanggal 27 September 2006 dan surat No:3.259/menhut­IV/2006,surat No S.354/menhut-VI/2006, merupakan bersifat konfirmasi, bukan pendapat hukum karena materinya hanya menyalin pasal-pasal peraturan tentang kehutanan. Bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut, jelas yang harus dinilai adalah kewenangan secara hukum administrasi negara, yang berpedoman pada azas hukum administrasi negara, bukan penafsiran secara hukum pidana, jadi opini yang dikembangkan oleh oknum oknum tentang surat surat tersebut secara kasuistik adalah salah kaprah dan menyesatkan publik, serta pembunuhan karakter, yang berindikasi menghambat program Menteri Kehutanan dalam pemberantasan dan penindakan illegal loging. Menurut ARMI bahwa opini-opini dan pernyataan yang dikembangkan di publik, merupakan perbuatan yang menjurus kepada perbuatan melawan hukum yang dapat dituntut secara hukum pidana maupun perdata.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007