Jakarta (ANTARA News) - Penerbitan PPH 0,5 persen untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang juga Industri Kecil Menengah (IKM) dinilai sebagai bukti keberpihakan pemerintah terhadap perkembangan IKM.

“IKM akan merasa pemerintah concern terhadap perkembangan mereka. Buktinya, pemerintah lagi menggalakkan pajak, tapi untuk IKM justru diturunkan,” kata Dirjen IKM Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih di Jakarta, Senin.

Dengan demikian, Gati menambahkan bahwa akan semakin banyak IKM yang patuh terhadap aturan pemerintah, salah satunya adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Ini juga bisa meningkatkan jumlah IKM yang punya NPWP,” tukas Gati.

Diketahui, Kemenperin menyambut positif diterbitkannya kebijakan mengenai insentif fiskal berupa pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. 

“Itu bagus sekali. Karena sisanya kan bisa digunakan untuk operasional kebutuhan IKM itu sendiri,” kata Gati.

Menurutnya, kebijakan ini telah dinanti lama oleh para pelaku IKM dalam negeri, karena akan meringankan beban UKM termasuk Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha.

Pemangkasan PPh bagi UKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan PPh final sebesar 0,5 persen berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun.

Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Baca juga: Kemenperin sambut positif penerbitan PPH UKM 0,5 persen

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018