Jakarta (ANTARA News)- Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad mengatakan Dinas Pendidikan (Disdik) wajib mencarikan sekolah bagi siswa yang tidak tertampung.

"Disdik wajib mencari sekolah siswa yang tidak tertampung di sekolah yang berada di dekat tempat tinggalnya. Jangan sampai anak tersebut tidak mendapatkan sekolah," ujar Hamid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Hamid menjelaskan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib mengacu pada Permendikbud 14/2018 tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Bentuk Lainnya yang Sederajat.

Dalam Permendikbud 14/2018 tersebut dijelaskan bahwa yang menjadi kriteria utama dalam penerimaan siswa baru, yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi.

Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat minimal 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Kemudian, sebanyak lima persen kuota untuk jalur prestasi dan lima persen lagi untuk anak pindahan atau terjadi bencana alam atau sosial. Dalam peraturan itu juga dijelaskan sekolah wajib menerima siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, paling sedikit 20 persen.

"Untuk kriteria berapa jaraknya dari tempat tinggal ditentukan oleh pemerintah daerah, karena kondisi geografis tiap daerah berbeda-beda," jelas dia.

Hamid menyebutkan awalnya pihaknya ingin menetapkan berapa batasannya, misalnya untuk siswa Sekolah Dasar (SD) maksimal sekitar tiga kilometer dari rumah, kemudian Sekolah Menengah Pertama (SMP) maksimal sekitar lima kilometer dan Sekolah Menengah Atas (SMA) maksimal sembilan kilometer.

Akan tetapi persoalannya, berapa batasan jarak tersebut tidak bisa ditentukan oleh pemerintah pusat, karena kondisi geografis tiap daerah berbeda-beda.

Pelaksanaan PPDB dalam dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau luar jaringan.

"Kami mendorong agar pelaksanaan PPDB dilangsungkan daring, agar pelaksanaannya transparan. Tapi jika tidak memungkinkan bisa dilakukan melalui luar jaringan," cetus Hamid.

Baca juga: Ortu tidak perlu khawatir PPDB sistem zonasi

Baca juga: Habis UN terbitlah zonasi

Pewarta: Indriani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018