Medan (ANTARA News) - Empat saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan kasus dugaan illegal logging (penebangan hutan ilegal) dengan terdakwa Adelin Lis, menyatakan tidak mengenal terdakwa sekaligus menarik kesaksiannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengaku disampaikan dalam keadaan bingung dan terpaksa. Keempat saksi itu adalah petugas pengukur kayu PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) Patner Simanjuntak, Chief Manager PT KNDI Simon Agustinus Sihombing, Kepala Loxpon (tempat penampungan kayu) Wilson Marpaung dan kapten bot pengangkut kayu Ruslan Nasution. Menurut Simanjuntak, selain tidak mengenal terdakwa ia juga tidak pernah mendapatkan pendidikan dan pembinaan dari Dinas Kehutanan mengenai pengukuran kayu, sehingga ia sering salah menandai kayu sebagaimana tercantun dalam BAP. Selain salah menandai kayu, ia juga salah menyebutkan jumlah produksi kayu per hari yang sebesar 20 meter kubik dari rencana kerja tahunan (RKT). Di BAP disebutkan jumlah produksi 20 meter kubik dari RKT dan 30 meter kubik di luar RKT. "Kesalahan itu karena saya bingung dan terpaksa karena ingin cepat pulang," katanya. Menurut Sihombing, ia baru mengenal terdakwa pada saat persidangan dan sebelumnya hanya menjadi supir di perusahaan itu, sementara pengangkatannya sebagai Chief Manager hanya dilakukan secara lisan oleh salah seorang pimpinan PT KNDI. Laporan di BAP juga banyak yang salah karena tidak mengetahui secara pasti mengenai materi pemeriksaan itu. "Oleh karena itu saya menarik laporan di BAP karena tidak mengerti," katanya. Wilson Marpaung dan Ruslan Nasution juga menarik keterangan yang mereka buat dalam BAP. Menurut Marpaung, sebagai Kepala Loxpon ia tidak pernah mendapatkan laporan mengenai jumlah kayu yang dikirim. "Saya hanya tahu kayu itu dikirim ke PT Mujur Timber di Sibolga dan ada yang dikirim ke Surabaya," katanya tanpa menyebutkan nama perusahaan di Surabaya itu. Menurut Nasution, ia tidak mengetahui dengan pasti jenis dan jumlah kayu serta asal pengambilan kayu itu. Ia hanya tahu bahwa kayu tersebut milik PT KNDI dan harus mengantarkannya ke tempat yang diperintahkan. "Surat jalannya pun terbungkus dalam amplop tanpa mengetahui apa isinya," katanya. Majelis hakim yang dipimpin Arwan Byrin, SH menyatakan akan melanjutkan sidang pada 3 Agustus 2007 untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007