Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merehabilitasi nama Ali Mazi terhitung sejak 17 Juli 2007 melalui Keppres No.59/2007, menyusul telah adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Ali Mazi melaporkan adanya rehabilitasi itu kepada Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Agung Laksono, di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa. Ali Mazi menjabat Ketua DPD Golkar yang Sulawesi Tenggara. Ali Mazi yang juga menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus melaporkan kesiapannya mencalonkan diri dalam Pilkada Gubernur daerah ini. Dalam Keppres No.59/2007, Presiden merehabilitasi sekaligus mengaktifkan kembali Ali Mazi dalam jabatan gubernur Sulawesi Tenggara untuk masa jabatan 2003-2008. Ali Mazi, SH adalah seorang pengacara dan politisi Golkar. Ia Gubernur Sulawesi Tenggara sejak 18 Januari 2003. Pasangannya sebagai wakil gubernur adalah Drs. H. Yusran Silondae. Sebelumnya Ali Mazi berprofesi sebagai pengacara dan pernah menjadi pengacara bagi PT. Indobuild Co. yang terlibat kasus manipulasi Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Senayan, Jakarta. Pada 6 Februari 2006, Mazi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan aset Gelora Senayan. Ali Mazi tersangkut kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan HGB Hotel Hilton Jakarta. Dia sempat dinon-aktifkan, namun akhirnya diaktifkan kembali setelah pengadilan menyatakan dirinya tidak bersalah. Ratusan warga Sulawesi Tenggara berdesak-desakan menyambut Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, yang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dalam kasus dugaan korupsi, saat menuruni tangga pesawat setibanya di Bandara Woltermonginsidi Kendari, Sultra, 19 Juli 2007. Ali Mazi langsung menyambutnya dengan lambaian tangan sambil menuruni anak tangga. Ratusan warga langsung berebutan menyalaminya. Ali Mazi juga disambut dengan tarian adat selamat datang. Beberapa kepala daerah dinon-aktifkan sementara akhirnya berhentikan karena vonis pengadilan, antara lain Gubernur Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) Abdullah Puteh dan Gubernur Banten Joko Arismunandar. Saat ini ada 10 kepala daerah yang statusnya dinon-aktifkan sementara karena tersangkut kasus dugaan pidana korupsi. Ke-10 kepala daerah tersebut adalah Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF, Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR, Bupati Morowali Andi Muhammad, Bupati Jayawijaya David Agutustein Hubi dan Bupati Lamandau Bustani Hj Mamud. Selain itu, Bupati Kendal Hendy Boendono, Bupati Semarang Bambang Guritno, Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi, Wakil Bupati Kupang Ruben Funay, Wakil Wali Kota Bogor Mochamad Sahid dan Wakil Walikota Banjar Akhmad Dimyati. (*)

Copyright © ANTARA 2007