Kita berikan pelonggaran aturan `first time buyer`, bukan DP nol persen. Kita serahkan ke manajemen bank,"
Jakarta (ANTARA News) - Syarat uang muka untuk pembelian rumah pertama dengan luas di atas 70 meter persegi akan tergantung penilaian risiko oleh bank karena Bank Indonesia mebebaskan besaran rasio kredit dari total harga rumah (Loan to Value/LTV KPR).

Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, mengklaim pembebasan LTV untuk rumah pertama ini guna melonggarkan kewajiban yang selama ini dibebankan kepada pembeli rumah pertama.

Dia mengatakan dengan dibebaskannya LTV rumah pertama ini, bank yang akan menilai besaran uang muka yang mesti dibayar nasabah. Jadi bank bisa saja mengenakan uang muka nol persen, atau malah lebih tinggi dari aturan uang muka sebelumnya.

"Kita berikan pelonggaran aturan `first time buyer`, bukan DP nol persen. Kita serahkan ke manajemen bank," ujar Erwin.

Selain memudahkan bagi pembeli rumah pertama, pelonggaran LTV ini untuk meningkatkan pembelian rumah untuk berinvestasi.

Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah, yang berarti uang muka minimal 15 persen.

Aturan revisi peraturan LTV ini mulai berlaku 1 Agustus 2018.

Secara rinci dalam pelonggaran ini, BI membebaskan ketentuan uang muka minimal untuk rumah pertama semua tipe. Sementara LTV rumah kedua dan seterusnya ditetapkan 80-85 persen, yang berati uang muka sebesar 15-20 persen.

Adapun untuk rumah tipe di bawah 21 meter baik itu rumah pertama dan seterusnya, bebas ketentuan uang muka minimal.

Erwin mengatakan tidak semua bank bisa memanfaatkan pembebasan LTV untuk rumah tahap pertama ini.

Bank yang bisa menikmati keringanan LTV ini adalah bank dengan rasio kredit bermasalah dari total kredit kurang dari lima persen secara net (bersih). Selain itu, rasio kredit bermasalah untuk sektor properti dari bank itu juga harus kurang dari lima persen.

"Untuk rumah pertama kami tidak mengatur besarnya rasio LTV. Tentu saja masing-masing bank yang mengatur sesuai praktik manajemen risiko yang ada. Kami tegaskan, bahwa ada beberapa persyaratan prudensial yang menyertai realisasi LTV ini," katanya.

Risiko Pembebasan LTV

Meski bank bisa membebaskan uang muka, Gubernur BI Perry Warjiyo meyakini pelonggaran ini tidak akan membahayakan perekonomian, khususnya sektor perbankan dengan kenaikan rasio kredit bermasalah (NPL).

Pasalnya, kata Perry, saat ini segmen masyarakat yang dapat menikmati LTV adalah masyarakat dengan kelompok usia 36 tahun hingga 40 tahun. Kelompok masyarakat itu, kata Perry, masih memiliki daya beli dan kemampuan membayar yang tinggi.

"Debt Service Ratio atau kemampuan membayar utang kembali (DSR) untuk kelompok muda menengah mencapai 13 persen-14 persen," ujar dia.

Selain memperbolehkan uang muka nol persen, BI juga memperlonggar jumlah fasilitas kredit melalui inden menjadi lima fasilitas pembelian rumah dan juga mempermudah pencairan kredit secara inden.

Pelonggaran LTV ini, ujar Perry, untuk meningkatkan pembelian rumah pertama dan juga rumah kedua untuk investasi. Dia juga menegaskan pelonggaran LTV ini tidak akan membuat harga sektor properti semakin menggelembung (bubble).

"Kami tegaskan di sini dengan pertumbuhan kredit masih sekitar delapan persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen-5,2 persen saat ini, risiko bubble memang kami lihat kecil sekali," ujar Perry.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018