Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon ke Lapas Kelas II A Serang, Jumat.

Dua terdakwa itu adalah Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Akhmad Dita Prawira dan Hendri, seorang wiraswasta.

"Hari ini dilakukan eksekusi terpidana Akhmad Dita Prawira dan Hendri dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan mal di Cilegon, Banten ke Lapas Kelas II A Serang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang telah memvonis Akhmad Dita Prawira lima tahun penjara ditambah denda Rp225 juta subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan, Hendri divonis divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap tersebut, yaitu Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Akhmad Dita Prawira, dan Hendri seorang wiraswasta.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti, Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro, dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.

Tubagus Iman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira, dan perantara penerima suap Hendry merupakan tersangka penerima suap.

Ketiganya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah adalah Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Tubagus Donny Sugihmukti, dan Eka Wandoro.

Ketiganya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam OTT terkait kasus tersebut KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar, yaitu Rp800 juta berasal dari PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp352 juta merupakan sisa uang Rp700 juta yang berasal dari PT KIEC.

Iman diketahui meminta Rp2,5 miliar, namun akhirnya disepakati sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian Rp800 juta berasal dari PT AB dan Rp700 juta berasal dari PT KIEC yang ditransfer ke rekening Cilegon United Football Club, untuk menyamarkan penggunaan uang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility (CSR).
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018