Batam (ANTARA News) - Polda Kepulauan Riau membantah telah menahan enam warga negara Malaysia terkait penjualan mobil hasil curian di Malaysia kepada PT Carindo Utama Mandiri (CUM)-Batam. "Kami tidak melakukan penahanan enam WN Malaysia terkait kasus pencurian mobil," kata Direktur Reskrim Polda Kepri, Kombes Pol Basaria Panjaitan, di Batam, Selasa. Ia bahkan baru mengetahui ada gosip beredar setelah seorang perwira di Polda Kepri dikonfirmasi seorang wartawan Singapura mengenai kebenaran kabar ada keenam warga negara Malaysia ditahan di Polda Kepri dengan tuduhan terlibat sindikat penjualan mobil curian di Malaysia. "Itu tidak benar. Kami tidak tahu sumber informasi itu dari mana," kata Basaria. Polda Kepri beberapa bulan lalu mengungkap kasus 40 unit mobil mewah hasil kejahatan di Malaysia, yang diselundupkan melalui Singapura sebelum diimpor secara "legal" melalui Pelabuhan Bongkar Muat Batu Ampar, Batam. Kepolisian Malaysia yang bermitra dengan Mabes Polri dan Polda Kepri menyebutkan ada 40 unit mobil hasil curian yang diselundupkan melalui Singapura tujuan Batam di antaranya Toyota Hilux, Honda Accord, Mitsubishi, Nisan X-trail, Toyata Murano, Toyota Fortuner dan Honda Wish. Menurut kepolisian, penjulan mobil curian ke Batam merupakan bentuk kejahatan lintasnegara (transnasional) melibatkan sindikat tiga negara, Malaysia, Singapura, dan Indonesia. Pelakunya, selain warga Malaysia, diduga terdapat pula warga negara Singapura yang membantu pembuatan dokumen-dokumen sebelum dikirim menuju Batam. Penemuan ke-40 unit mobil berbagai merek itu didasarkan atas informasi dari NCB/Interpol Malaysia beberapa bulan lalu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007