Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat saksi untuk tersangka Budi Rachmat Kurniawan dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Empat saksi itu adalah dua karyawan BUMN PT Nindya Karya Adimas dan Angky Putra Librata serta dua staf PT Hutama Karya, masing-masing Narwatri Kurniasih dan Andri Budi Setyawan.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Dudy Jocom, Budi Rachmat Kurniawan, dan Bambang Mustaqim.

Dudy adalah pejabat pembuat komitmen pada Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011, sedangkan Budi Rachmat Kurniawan saat itu menjabat Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero). Bambang Mustaqim adalah Senior Manager PT Hutama Karya.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum yang membuat negara merugi Rp34 miliar.

Pada 2011 saat Gamawan Fauzi menjabat Menteri Dalam Negeri terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN yaitu di Agam, Sumatera Barat; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dan beberapa tempat lain.

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018