Jakarta (ANTARA News) - Komisaris Besar Polisi Erwanto Kurniadi resmi menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menggantikan Brigjen Pol Akhmad Wiyagus yang mendapat promosi jabatan sebagai Wakapolda Maluku.

Kombes Erwanto sebelumnya merupakan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Serah terima jabatan digelar di Aula Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa, dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Polisi Ari Dono Sukmanto sebagai inspektur upacara.

"Tantangan pertama bagi Dirtipidkor yang baru adalah melakukan penegakan hukum yang manfaat dan dampaknya terasa oleh masyarakat. Selain itu memberikan kepastian pada setiap proses tindakan penegakan hukum yang dilakukan. Hal ini penting sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat melalui kinerja Polri," kata Komjen Ari dalam pidatonya.

Tantangan kedua adalah menyusun strategi matang dalam menangani dan mengungkap kejahatan korupsi berskala besar dan menimbulkan kerugian negara.

"Fokuskan pada pengembalian kerugian negara, pemulihan aset dengan menerapkan pengungkapan TPPU," katanya.

Tantangan ketiga yakni mengoptimalkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan memaksimalkan kerja sama dengan beberapa pemangku kepentingan. "Karena mencegah itu lebih baik daripada mengobati," katanya.

Tantangan keempat yakni untuk mempertahankan kinerja yang tinggi, berintegritas dan prosedur kerja yang efektif, efisien dan terukur berdasarkan prinsip-prinsip asas umum pemerintahan yang baik.

Dalam kesempatan tersebut, Ari memuji berbagai capaian Brigjen Akhmad Wiyagus selama menjabat sebagai Dirtipidkor.

Berdasarkan catatannya, Wiyagus telah menyelesaikan 88 perkara korupsi yang berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp2 triliun.

Wiyagus juga dinilai telah berhasil membangun budaya perilaku berintegritas dan profesional di jajaran Dittipidkor.

Kepala Bareskrim meminta Kombes Erwanto agar menjalankan amanah dalam tugas barunya sebagai Dirtipidkor dengan sebaik-baiknya.

"Jalankan amanah sebaik-baiknya dalam tugas dan jabatan yang baru," katanya.

Mutasi jabatan Dirtipidkor ini sesuai dengan terbitnya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1535/VI/KEP/2018 tertanggal 20 Juni 2018.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018