Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menganggap wacana penggunaan hak angket DPR mengenai pemberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks-narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif berlebihan.

"Kalau wacana membentuk hak angket PKPU berlebihan, kita hormati saja keputusan KPU tersebut," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

"Nanti orang menilai (kalau) terpidana berat dan lama lalu dipaksakan menjadi caleg, saya kira publik akan menilai partai ini pro-pemberantasan korupsi atau tidak," ujarnya.

Kalau pun ada orang yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif dan ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia mengatakan, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu.

Zulkifli mengatakan selama ini tidak ada eks-narapidana kasus korupsi yang mendaftar menjadi calon anggota legislatif dari PAN.

Sebelumnya Fraksi PPP di DPR mewacanakan penggunaan hak angket mengenai pemberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks-narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Menuruut dia peraturan itu bertentangan dengan undang-undang.

"Kami berbicara keras tentang larangan napi korupsi menjadi caleg itu bukan pada substansi menolak niatannya namun lebih pada prosedur hukum yang dilanggar," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baidowi menduga penerbitan peraturan KPU tersebut melanggar Pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Pasal 75 ayat 4 UU Pemilu; Pasal 74 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.

Baca juga: Fraksi PPP wacanakan angket PKPU larangan mantan napi korupsi
 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018